Tim Tabur Kejagung Amankan Terpidana Penipuan dan TPPU

Sebarkan:

 


Terpidana Hasan Lamadupa saat diamankan tim Tanur Kejagung RI. (MOL/Ist)



JAKARTA | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa (25/7/2023) berhasil mengamankan Hasan Lamadupa, warga Jalan Soekarno Hatta Raya, RT 021/RW 005, Kelurahan Kebon Dalam, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal dari tempat persembunyiannya di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Menurut Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana, pria 57 tahun tersebut merupakan terpidana dalam perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 597 / Pid.B / 2019 / PN.Jkt.Sel tanggal 12 November 2019, Hasan Lamadupa divonis 5 tahun penjara dan dipidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan) selama 4 bulan.


Namun ketika dipanggil secara patut untuk dieksekusi atas putusan kasasi tersebut, terpidana tidak datang Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kemudian menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Pada saat diamankan, terpidana Hasan Lamadupa bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, tim Tabur Kejagung kepada tim jaksa eksekutor Kejati DKI Jakarta," kata Ketut Sumedana.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 


"Pak Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkasnya. (ROBS)




Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar